Padang  

Dipimpin AKP Martadius, Empat Pengguna Narkoba Diciduk dalam Semalam di Padang

Rangkiangsumbar – Dalam operasi yang berlangsung hingga Selasa dini hari (4/11), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil menciduk empat orang penyalahguna narkoba. Dari dua lokasi penggerebekan, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar.

Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, serta di Pasir Purus Atas, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Keempat pelaku segera dibawa ke Mapolresta Padang bersama barang bukti yang berhasil diamankan. Salah seorang di antaranya diketahui berprofesi sebagai ojek online. Kini, mereka diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas para pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pampangan. Dari lokasi itu, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MF yang berprofesi sebagai ojek online,” ujar Martadius yang akrab disapa Us, Selasa (4/11).

Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YM yang tinggal di kawasan Purus. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan lanjutan.

“Ketika rumah YM digerebek, ditemukan dua orang lainnya yang diduga tengah bersiap pesta sabu. Keduanya berinisial S dan BF. Dari tangan para pelaku, kami mengamankan ratusan kantong plastik berisi sabu serta puluhan paket sabu siap edar,” jelas Martadius.

Seluruh pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keempat tersangka tersebut (*)