Nanda Satria Ajak Masyarakat Berperan Sebarluaskan Aturan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

Rangkiangsumbar – Dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria mengajak masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi untuk ikut berperan menyebarluaskan aturan tersebut ke tengah masyarakat.

“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dengan mengundang tokoh masyarakat serta tokoh penggerak di Kota Padang. Diharapkan mereka yang diundang sebagai peserta dapat menyebarluaskan aturan yang ada ke tengah masyarakat,” ujar Nanda saat diwawancarai usai menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Museum Adityawarman, Sabtu (25/10).

Nanda Satria menjelaskan, Sosper merupakan agenda rutin yang dilaksanakan DPRD Sumbar sebanyak tiga kali dalam setahun. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perda-perda yang telah ditetapkan DPRD agar dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.

Ia juga mengajak para peserta untuk turut berperan menyebarluaskan perda yang disosialisasikan. Menurutnya, menyukseskan program-program yang bertujuan mensejahterakan masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, tetapi juga membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Terkait Perda Nomor 16 Tahun 2019, Nanda menjelaskan bahwa ruang lingkup yang diatur dalam regulasi ini meliputi pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi serta usaha kecil, pengembangan usaha kecil, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan.

Menurutnya, upaya perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo, yaitu memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih dan mendorong usaha kecil naik kelas.

Sebagai wujud keberpihakan terhadap koperasi dan usaha kecil, melalui pokok pikirannya untuk tahun 2026, Nanda Satria telah mengusulkan agar anggaran untuk koperasi dan usaha kecil dapat terakomodasi dalam APBD.

“Saat ini kita tengah membahas RAPBD 2026. Usulan untuk koperasi dan usaha kecil sudah kita masukkan agar dapat dianggarkan tahun depan. Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil, kita juga sudah usulkan kepada Pak Kadis agar ke depan ada Pergub-nya, sehingga bantuan bisa diberikan langsung kepada masing-masing usaha yang memang layak menerima,” tukasnya.

Dalam Sosper yang menghadirkan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar tersebut, turut dipaparkan informasi tentang program-program Pemprov Sumbar yang bertujuan melindungi koperasi dan usaha kecil, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemprov Sumbar dalam menumbuhkan dan melindungi koperasi serta usaha kecil, sekaligus menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.

Ia juga menambahkan, untuk mensejahterakan rakyat, saat ini Presiden Prabowo tengah menjalankan program Koperasi Merah Putih. Program nasional ini bertujuan memangkas tata niaga barang-barang kebutuhan koperasi. Di Sumbar sendiri, sebanyak 1.265 Koperasi Merah Putih telah resmi dibentuk.

“Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat karena pengelolaannya juga melibatkan masyarakat. Dalam pengembangannya, jika membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, kami dari dinas akan membantu menjembatani,” ucapnya (*)