Rangkiangsumbar – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat kembali diperpanjang hingga 30 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meringankan beban masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Perpanjangan ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul tingginya antusiasme masyarakat pada dua gelombang sebelumnya. Ribuan wajib pajak dinilai telah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kepala Seksi (Kasi) STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa program diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi karena program ini memberikan banyak kemudahan,” ujarnya, Jumat (24/10).
Menurut AKP Hendrianto, selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan tercatat mengalami peningkatan yang cukup besar. “Angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang makin transparan dan mudah diakses,” katanya.
Dalam program bertajuk Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat memperoleh berbagai manfaat, antara lain pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja. Selain itu, terdapat potongan pajak hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, dan diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
“Masyarakat juga bisa menikmati pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,” jelas Hendrianto. Ia menyebutkan, seluruh kebijakan tersebut berlaku hingga akhir Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kanal pelayanan pajak kendaraan yang tersedia di Sumatera Barat.
Ditlantas Polda Sumbar bersama Bapenda dan Jasa Raharja juga terus memperluas akses layanan melalui inovasi digital dan pelayanan jemput bola. “Kini pembayaran bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, atau secara langsung di Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari untuk menjangkau daerah pelosok,” terangnya.
AKP Hendrianto berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir untuk memanfaatkan program ini. “Program pemutihan ini bukan sekadar bebas denda, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Semakin cepat dilunasi, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat sendiri,” tutupnya (*)






