Polda Sumbar Gerebek Rumah di Padang, Temukan Ratusan Tabung Gas Oplosan

Rangkiangsumbar / Rabu 1 Oktober 2025 – Siang itu suasana di sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kelurahan Gunung Pangilun, Padang Utara, tampak biasa saja. Namun, siapa sangka, di balik pintu rumah sederhana tersebut berlangsung aktivitas ilegal yang sudah berjalan berbulan-bulan.

Rabu (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar datang melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, polisi mendapati tumpukan tabung gas dalam berbagai ukuran. Aroma khas gas elpiji menyengat di udara, menjadi bukti kuat adanya aktivitas pengoplosan.

Tiga orang laki-laki yang sedang berada di lokasi tidak berkutik saat diamankan. Mereka adalah G (40), I (36), dan K (27). G berperan sebagai pemilik usaha, sedangkan I dan K hanyalah pekerja yang menerima upah Rp150 ribu hingga Rp450 ribu per hari, bergantung pada ramai tidaknya pesanan.

Modus mereka sederhana namun merugikan banyak pihak. Gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini telah dijalankan selama delapan bulan, tanpa sedikit pun terendus oleh warga sekitar.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 150 tabung ukuran 3 kilogram, sekitar 80 tabung ukuran 12 kilogram, dan 4 tabung ukuran 50 kilogram. Semua tabung itu diduga digunakan sebagai wadah dalam praktik pengoplosan.

Yang mengejutkan, dari bisnis ilegal ini para pelaku mampu meraup keuntungan besar. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa mereka bisa mengantongi Rp40 juta hingga Rp48 juta setiap bulannya, jumlah yang sangat menggiurkan bagi sebuah usaha rumahan.

Gas oplosan itu dipasarkan ke sejumlah warung di Kota Padang. Harga yang lebih murah membuatnya laku keras, meski pada akhirnya merugikan negara serta masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan gas subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas. Praktik seperti ini akan ditindak tegas karena merugikan masyarakat,” ujarnya tegas (*)