Sumbar  

Polres Sijunjung Tangkap Dua Pria Diduga Penyalahgunaan Sabu di Muaro Bodi

Rangkiangsumbar / Minggu 29 September 2025 – Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Tumpas Bandar Lansek Manih 2025 pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka berinisial RA (29) dan AC (39).

Tersangka pertama, RA alias Anggara, berusia 29 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan merupakan warga Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto. Sedangkan tersangka kedua, AC alias Uul, berusia 39 tahun, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jorong Sumpadang Palaluar, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni seorang anggota TNI bernama Yondri Yandri (49) dan seorang karyawan swasta bernama Jaswardi (45), keduanya merupakan warga Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong bekas pakai, satu pack plastik klip kosong, dua pipet plastik yang sudah dirakit, satu kaca pirex, satu korek api gas yang sudah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun Tuo. Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka di dalam sebuah rumah.

“Setelah mengamankan tersangka, kami menghadirkan kepala jorong dan masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang digunakan,” ujar AKP Syafwal.

Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung (*)