Rangkiangsumbar / 16 September 2025 – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Padang kembali membuahkan hasil. Dalam sehari, tepatnya Senin (15/9), Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan I di Kecamatan Lubuk Begalung. Dua pria ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing dengan sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menceritakan pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Parak Laweh. Seorang pria berinisial SIC (39) ditangkap dengan puluhan paket ganja yang sudah siap edar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 34 paket kertas cokelat berisikan daun, biji, dan ranting yang diduga ganja. Selain itu, ada dua kantong plastik berisi sabu, satu pack kertas pembungkus, timbangan digital, serta sebuah handphone android,” ujarnya, Selasa (16/9).
Menurut Martadius, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti ditemukan dan diakui langsung oleh pelaku.
Belum habis malam itu, sekitar pukul 23.20 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Kali ini, seorang pria berinisial AZ (28) berhasil ditangkap.
“AZ merupakan warga Komplek Griya Bungo Mas, Koto Tangah. Dari tangannya, kami menyita tiga paket sabu siap edar, satu pack plastik klip bening, alat hisap bong, serta sebuah handphone android,” jelas Martadius.
Barang bukti lain yang disita antara lain dua dompet, sebuah korek api, dan satu tas warna hitam. Semua itu kini diamankan bersama tersangka di Mapolresta Padang.
Martadius menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar. “Polresta Padang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya (*)






