Jejak Penangkapan Ledong Oleh Polres Sijunjung, Pengedar Sabu di Muaro Bodi

Rangkiangsumbar / 16 September 2025 – Malam itu, suasana Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, tampak lengang. Senin (15/9) sekitar pukul 23.00 WIB, sebagian besar warga sudah terlelap. Namun, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung justru tengah melakukan operasi senyap setelah mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Sekitar pukul 22.45 WIB, informasi dari masyarakat menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan itu. Tidak ingin kehilangan jejak, aparat segera bergerak menuju lokasi. Dari kegelapan malam, pandangan petugas tertuju pada seorang pria yang berdiri di tepi jalan umum dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pria itu kemudian dihampiri. Dengan tenang tapi waspada, polisi melakukan pemeriksaan singkat. Saat diminta identitas, pria tersebut mengaku bernama Abdur Rahman Z, yang akrab dipanggil Ledong, seorang wiraswasta berusia 43 tahun asal Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi.

Kecurigaan polisi kian menguat. Abdur Rahman pun dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala jorong serta beberapa warga setempat agar prosesnya transparan.

Dari rumah itulah, rahasia Ledong terbongkar. Satu per satu barang bukti narkotika ditemukan. Mulanya, polisi mendapati satu kotak rokok merek Esse Pop berisi plastik klip sedang berisi sabu. Penemuan itu membuat situasi semakin menegangkan.

Pemeriksaan dilanjutkan. Polisi kembali menemukan sebuah kotak hitam merek Seven Minute. Di dalamnya terdapat dompet hijau cokelat berisi empat paket sabu dan tiga pack plastik klip kosong. Tak berhenti di sana, satu plastik hitam berisi plastik bening ukuran besar yang juga berisi sabu ikut diamankan. Bahkan sebuah timbangan digital berwarna hitam berukuran besar juga ditemukan.

Dua orang saksi turut menyaksikan jalannya penggeledahan. Mereka adalah Yondri Yandri, seorang anggota TNI berusia 49 tahun dari Jorong Tanjung Pauh, dan Desvi Ramond, seorang wiraswasta 55 tahun asal Jorong Bungo Pinang. Keduanya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Semua barang bukti berada dalam penguasaan tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal mengatakan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Ledong menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih mengintai masyarakat hingga ke pelosok nagari. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika (*)