Tambang Emas Ilegal di Rao: Tujuh Penambang Ditangkap, Alam Diselamatkan Polres Pasaman

Rangkiangsumbar – Suara deru mesin dompeng memecah kesunyian sore di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Di balik suara itu, sekelompok orang tengah berupaya mengais butiran emas dari perut bumi, tanpa memikirkan risiko lingkungan maupun aturan hukum.

Namun, aktivitas itu tidak berlangsung lama. Kamis (11/9), sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao datang menyergap. Tujuh orang penambang ilegal yang tengah bekerja pun tak berkutik saat petugas mengamankan mereka berikut satu unit mesin dompeng yang digunakan untuk mengeruk sungai.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga resah karena aliran sungai yang sehari-hari mereka manfaatkan tercemar oleh aktivitas tambang emas ilegal. “Setiba di lokasi, petugas langsung mengamankan para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya, Minggu (14/9).

Tujuh pelaku itu diketahui berasal dari daerah berbeda. Ada yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ada pula yang tinggal di Jorong IV Sumpadang sendiri. Mereka adalah Marhamli alias Hamli (46), Samporno LBS alias Samporno (38), Sulhan Lubis alias Sulhan (46), Derlan Rangkuti alias Derlan (42), Riski Putra Ramadhan alias Riski (29), Khoirul Amin alias Irul (33), serta Mhd. Bakri (32).

Kini, para pelaku tidak lagi bebas mengeruk sungai. Satu set mesin dompeng yang mereka andalkan sudah disita polisi. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing orang, sekaligus mencari tahu apakah ada pihak lain yang mengatur aktivitas tambang emas ilegal ini dari balik layar.

Di balik penindakan ini, ada pesan kuat yang ingin ditegaskan aparat: tambang emas ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal kelestarian lingkungan. Sungai yang tercemar dan lahan yang rusak bisa berdampak panjang bagi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari air bersih dan pertanian.

“Polres Pasaman berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas tambang emas ilegal,” tegas AKP Fion Joni Hayes. Menurutnya, penindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan juga upaya menyelamatkan alam agar tidak semakin hancur oleh ulah manusia yang serakah.

Bagi warga Rao, operasi ini menjadi angin segar. Setidaknya, mereka bisa kembali berharap bahwa aliran Batang Air Sibinail akan terjaga dari kerusakan. Namun, perjuangan menjaga alam tidak hanya berhenti pada penindakan. Masyarakat, pemerintah, dan aparat harus terus bergandeng tangan agar tambang emas ilegal tidak lagi merusak kampung halaman mereka (*)