Rangkiangsunbar – Sore itu, Jumat (12/9), lapangan kecil di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, mendadak dipenuhi ketegangan. Warga yang tengah bersantai terperangah ketika sekelompok polisi berseragam bergerak cepat mengamankan seorang pria.
Lelaki itu adalah Tio Suwitno alias Tio (32), warga setempat yang sehari-hari dikenal tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, di balik kesehariannya yang biasa saja, ia menyimpan sisi gelap yang meresahkan. Tio diduga menjadi pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang sempat menggemparkan warga.
Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, IPDA Andy Hendriansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/B/IX/2025/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/18/IX/Res.1.6/2025/Reskrim. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.
Peristiwa yang menyeret nama Tio itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air. Saat itu, ia diduga menyerang seorang pria bernama Abdul menggunakan sebilah samurai. Serangan mendadak tersebut membuat korban mengalami luka robek dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hasil penyelidikan membawa petugas pada informasi keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, tim opsnal bergerak ke lapangan tempat Tio biasa nongkrong. “Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Andy.
Selain menangkap Tio, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi di lokasi kejadian,” tambah Andy, yang sebelumnya pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Kuranji.
Polsek Padang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Andy (*)






