Rangkiangsumbar – Suasana Senin (8/9) di kantor sejumlah perusahaan angkutan di Sumatera Barat berbeda dari biasanya. Jajaran Ditlantas Polda Sumbar hadir, bukan untuk razia atau pemeriksaan, melainkan untuk menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan.
Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan, khususnya perusahaan angkutan, untuk melunasi pajak mereka.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 September 2025,” kata AKP Hendrianto. “Kami ingin masyarakat memanfaatkan berbagai keringanan yang tersedia agar kewajiban pajak bisa diselesaikan dengan mudah.”
Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat dan banyaknya kendaraan yang masih menunggak pajak, perpanjangan dianggap penting.
Para pemilik perusahaan angkutan tampak antusias mengikuti sosialisasi. Mereka menerima panduan lengkap mengenai dokumen yang dibutuhkan dan prosedur pelunasan pajak kendaraan, agar tidak terjadi kesalahan saat memanfaatkan program ini.
“Ini kesempatan bagus. Selain mengurangi denda, kami juga bisa lebih tenang karena semua dokumen kendaraan resmi dan pajak tertib,” ujar salah satu pemilik perusahaan angkutan yang hadir.
AKP Hendrianto menekankan, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Program pemutihan pajak kendaraan terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan di Sumatera Barat. Bagi perusahaan angkutan, kesempatan ini bisa menjadi momen untuk merapikan administrasi kendaraan sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah (*)






