Rangkiangsumbar – Siang terik di kawasan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Sabtu (6/9), menjadi hari sial bagi seorang pemilik sepeda motor. Kendaraan Honda Beat merah putih yang diparkir di samping rumah raib dalam sekejap. Motor itu ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel di stop kontak kesempatan yang tak disia-siakan pencuri.
Pemilik kehilangan kendaraan senilai Rp11 juta. Laporan pun segera sampai ke Polsek Lubuk Begalung. Tim Phyton Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP, menggali keterangan saksi, hingga akhirnya nama seorang pria mulai mencuat: Dedi Iswandi (28), warga Pampangan.
Informasi terakhir menyebutkan Dedi nongkrong santai di kawasan Pasar Gaung. Tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, SH, MH segera melakukan penyergapan.
“Benar saja, tersangka berhasil kami temukan. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, Minggu (7/9).
Dalam pemeriksaan, Dedi mengaku berniat menjual motor curian itu. Uang hasil penjualan akan dipakai untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Namun rencana itu gagal karena tidak ada yang mau membeli motor curian tersebut. Kendaraan akhirnya ia sembunyikan di rumahnya.
“Barang bukti bersama tersangka sudah kami amankan di Polsek Lubeg. Proses hukum sedang berjalan, dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Kompol Robby.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. “Jangan pernah meninggalkan kunci di motor. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kini, Dedi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara (*)


