Sumbar  

Polres Pasaman Imbau Warga Manfaatkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rangkiangsumbar – Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini resmi diperpanjang.

Kanit Regident Polres Pasaman, IPDA Wahid Mashadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah turun langsung ke lapangan untuk membagikan selebaran. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan masih dapat dimanfaatkan.

“Program pemutihan ini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar IPDA Wahid Mashadi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini menunggak. Dengan adanya kebijakan ini, beban denda keterlambatan dapat dihapuskan sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak.

Menurut IPDA Wahid Mashadi, penyebaran informasi dilakukan secara masif. Selain melalui selebaran, anggota Satlantas Polres Pasaman juga memberikan pemberitahuan langsung kepada warga ketika melakukan kegiatan pelayanan.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik.

“Pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Polres Pasaman mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa perpanjangan berakhir. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari beban denda, sekaligus berkontribusi positif bagi kemajuan daerah (*)