Sumbar  

Kesempatan Emas: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Diperpanjang

Rangkiangsumbar – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sijunjung. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga untuk melunasi kewajibannya tanpa terkena denda.

Kasat Lantas Polres Sijunjung, IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga ini. Menurutnya, program pemutihan pajak bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga membantu menertibkan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

“Program pemutihan pajak ini diperpanjang sampai 30 September 2025. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkannya, sehingga tidak ada lagi tunggakan dan semua kendaraan tercatat dengan baik,” ujar IPTU Agung Kamis (4/9)

Warga yang ingin membayar pajak kendaraan bisa langsung mendatangi Kantor Samsat Sijunjung. Selain itu, tersedia pula layanan di Kantor Samsat Nagari Kamang Baru, serta unit Samsat Keliling yang hadir di berbagai titik untuk mempermudah masyarakat.

“Dengan adanya banyak pilihan tempat pembayaran, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor utama, karena hadir langsung di tengah-tengah nagari,” ujarnya.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya lain. Hal ini tentu menjadi keringanan signifikan, terutama bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan cukup lama.

Kasat Lantas menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya soal kewajiban kepada negara, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan daerah.

“Segera manfaatkan kesempatan ini. Jangan ditunda-tunda lagi, karena program pemutihan hanya berlangsung sampai akhir September. Mari bersama kita tertib administrasi demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkas IPTU Agung (*)