Padang  

Dipimpin Langsung Komandan Tim Rajawali, AKP Martadius Tangkap Gaek Agogo Pengedar Narkoba

Rangkiangsumbar – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Padang. Seorang pria lanjut usia berinisial AD alias Adit (61), yang dikenal dengan sebutan “gaek agogo”, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/8) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Maransi RT 04 RW 04, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Saat digerebek, tersangka tengah berada di dalam kamar rumah tersebut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. “Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, tersangka kembali berulah dengan mengedarkan narkoba,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu paket berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja, serta satu unit timbangan digital.

Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil warna kuning, satu set alat hisap bong, korek api yang dimodifikasi jarum, serta satu unit telepon genggam. Semua barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika yang diamankan adalah miliknya. “Ia mengaku seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya,” jelas AKP Martadius. Kini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus “gaek agogo” ini menambah daftar panjang penindakan peredaran narkoba di Kota Padang. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, karena dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda (*)