Rangkiangsumbar – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (27/8/2025) di Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pelaku berinisial EP (34) diamankan karena diduga mencuri sepeda motor di Lapangan Bola Tanjung Jati. “Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Menurut polisi, pencurian terjadi ketika korban memarkirkan kendaraannya di sekitar lapangan bola. Pelaku yang sudah mengincar situasi memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Tim yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. “Setelah diketahui posisinya, tim bergerak cepat dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” jelas AKBP Syaiful Wachid.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan ditempatkan di lokasi aman agar tidak menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana curanmor yang berhasil diungkap Polres Limapuluh Kota dalam beberapa bulan terakhir. Kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Limapuluh Kota (*)






