Motor Tabrak Mobil L300 di Jalan Solok–Padang, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rangkiangsumbar – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan mobil barang terjadi di Jalan Raya Solok–Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa (16/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio BA 6592 HB dengan mobil barang Mitsubishi L300 BA 8124 GAA. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor mengalami patah tulang dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada siang hari dengan kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintas yang relatif sepi. Jalan di lokasi kejadian beraspal, menikung, serta berada di kawasan permukiman warga.

Menurut Iptu Rido, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Joko Suwardi Putra melaju dari arah Kota Solok menuju Kota Padang. Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut tiba-tiba melebar ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah.

Pada saat bersamaan, dari arah Padang menuju Solok melaju mobil barang Mitsubishi L300 yang dikemudikan Satria Putra Chan. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan antara kedua kendaraan tersebut tidak dapat dihindari.

“Akibat benturan keras tersebut, Joko Suwardi Putra mengalami patah tulang kaki kiri, patah tulang tangan kiri, serta sejumlah luka di tubuhnya. Sementara itu, pengemudi mobil barang tidak mengalami luka,” katanya Rabu (17/12).

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Sepeda motor dan mobil barang yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok sebagai barang bukti.

Iptu Rido menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Perkara kecelakaan ini ditangani sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (*)