Rangkiangsumbar – Polres Pesisir Selatan akhirnya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di sebuah warung kontainer dekat GOR Zaini Zein, Painan. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa (25/11) setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pelaku berinisial AR, alias Darus, ditangkap karena diduga kuat mencuri handphone milik Febrial Hanifda. Setelah diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) ketika korban yang sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Indrapura berhenti untuk beristirahat di warung kontainer tersebut. Korban kemudian menitipkan handphone-nya kepada pemilik warung untuk diisi daya.
Tidak lama kemudian, handphone yang sedang di-charge tersebut hilang. Pelaku diduga memanfaatkan situasi dan mengambil perangkat tanpa diketahui korban maupun pemilik warung.
“Pelaku mencuri handphone merek Vivo Y27 warna biru dongker, kemudian membawanya ke sebuah konter di Bayang untuk dilakukan reset. Setelah itu, pelaku menjual handphone tersebut kepada seorang perempuan bernama Maria Suraya, warga Kampung Air Duku Timbulun, seharga Rp500.000,” ujar AKP Yogie.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Macan Kumbang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Vivo Y27 warna biru dongker tahun 2022. Pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, keterangan saksi turut menguatkan proses penyidikan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. “Tersangka dan barang bukti kini telah kami serahkan ke Unit I Resum Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” katanya (*)




