Rangkiangsumbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan puluhan kilogram ganja hasil penyitaan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Sumbar pada Kamis (20/11). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penegasan komitmen aparat dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumbar.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari dua kasus narkotika yang berhasil diungkap pada 7 November 2025. Kedua pengungkapan ini memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran ganja lintas daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyampaikan bahwa kasus pertama terungkap di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Lokasi ini diduga menjadi jalur yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan 26 paket ganja kering dengan berat total 25,31 kilogram. Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial MN (32), warga Nagari Koto Baru, X Koto, yang diduga kuat sebagai kurir.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita satu karung berisi puluhan paket ganja lainnya, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC, dan satu unit ponsel Samsung warna perak yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Kabupaten Pasaman, tepatnya di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao. Lokasi tersebut menjadi titik pengiriman ganja yang dikendalikan oleh jaringan antarwilayah.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan 59 paket ganja dengan berat mencapai 62,59 kilogram. Tiga individu yang terlibat turut ditangkap, masing-masing NAD (25), HR (41), dan AP (27), yang diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pengedar.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain tiga karung berisi ganja, satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ, serta dua unit telepon genggam jenis iPhone 12 Pro Max warna biru dan iPhone 15 Pro Max warna hitam. Semua barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika. Ia berharap tindakan ini mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat (*)






