Rangkiangsumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung dalam operasi penindakan di Jorong Batu Manjulur Barat, Kenagarian Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syafwal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama M. Sukri alias Black (55), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat. Petugas kemudian mengambil tindakan dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut berupa beberapa paket kecil sabu dalam plastik klip, timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, satu set alat hisap (bong) yang dibuat dari botol minuman, serta sebuah korek api gas.
“Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ujar AKP Syafwal pada Jumat (7/11), Ia menambahkan bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan dalam skala kecil di wilayah sekitar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke wilayah nagari. Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sijunjung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada serta berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Upaya bersama sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan (*)



