Rangkiangsumbar- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang setelah beraksi di siang bolong. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Aru, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, pada Jumat (31/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tidak butuh waktu lama, Tim Klewang berhasil membekuk pelaku saat sedang mengendarai motor hasil curiannya. Saat diamankan, pelaku telah mencopot pelat nomor kendaraan tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Parak Karakah pada Jumat malam (31/10).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan menjelang pesta pernikahannya. Pelaku berencana melangsungkan pernikahan pada Minggu ini, namun rencana bahagia itu batal setelah ia ditangkap dan kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Padang.
“Kami menerima laporan dari korban perihal sepeda motornya yang dicuri di area depan warung milik korban di Jalan Dr. Sutomo, Padang Timur. Berdasarkan laporan dan keterangan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Senin (3/11).
Yasin menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul di depan warung miliknya pada Jumat sore. Sekitar 20 menit kemudian, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku yang belakangan diketahui bernama Awe berhasil kabur. Tidak ingin kehilangan jejak, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Padang.
“Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul kini kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar,” tambah Yasin.
Menurut Yasin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku seharusnya melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, namun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya (*)






