Rangkiangsumbar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat yang dipimpin Panit Resmob Ipda Toni P. Harefa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2025 yang digelar pada Jumat (25/10).
Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri, yang mendampingi Ipda Toni P. Harefa dalam operasi tersebut, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, tepatnya di sebelah Rumah Makan Sederhana.
Menurut AKP Andri, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melaksanakan razia narkoba di sekitar Masjid Raya Padang dan sekitarnya. Dengan dalih pemeriksaan, pelaku meminta korban menyerahkan barang bawaannya.
Setelah berhasil mendapatkan telepon genggam milik korban, pelaku kemudian mengutak-atik perangkat tersebut dan menemukan aplikasi dompet digital DANA yang berisi saldo sebesar Rp1.000.000. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mentransfer seluruh saldo tersebut ke akun DANA miliknya.
“Pelaku diketahui bernama RFS, lahir di Padang pada 25 Mei 2002. Ia berjenis kelamin laki-laki dan tercatat sebagai seorang pelajar. RFS berdomisili di Jalan Purus III No. 32 C, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” ujar AKP Andri Selasa (28/10)
Sementara itu, korban diketahui bernama AZ, lahir di Pagaran Tobing pada 8 Maret 2007. Korban merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasaman yang berdomisili di Pagaran Tobing, Kelurahan Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta bukti transaksi digital telah diamankan penyidik,” jelas AKP Andri.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berpesta di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andri. Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya (*)






